Kgothatso Montjane Pemain Tenis Kursi Roda

Kgothatso Montjane

Kgothatso Montjane (lahir 3 Juni 1986) adalah pemain tenis kursi roda Afrika Selatan . Pada tahun 2018, ia menjadi wanita Afrika Selatan pertama yang berkompetisi di Wimbledon
Montjane lahir di Seshego di pinggiran Polokwane , Limpopo dengan kelainan bawaan yang mempengaruhi kedua tangan dan kakinya dengan kaki lainnya diamputasi pada usia 12 tahun.


Montjane adalah pemain tenis kursi roda sukses yang menempati 10 besar peringkat ITF . Peringkat tertingginya adalah 5 di dunia pada tahun 2005. Dia dinobatkan sebagai olahragawan penyandang cacat Afrika Selatan tahun ini tiga kali, pada tahun 2005, 2011 dan 2015. Montjane memegang 29 gelar tunggal dan memenangkan turnamen seperti kursi roda Belgia Terbuka dan Swiss Terbuka. Ia juga sukses di nomor ganda, di mana ia memenangkan antara lain Belgia Terbuka tahun 2015 bersama dengan Jordanne Whiley . Pada tahun 2013 dan 2014, ia berpartisipasi dalam 3 dari 4 turnamen Grand Slam, Australia Terbuka ,Roland Garros dan US Open. Di mana ia mampu mencapai perempat dan semifinal di tunggal dan semifinal di semua turnamen ganda. Dia adalah anggota tim Afrika Selatan di Paralimpiade Musim Panas 2008 , 2012 dan 2016 , tetapi tidak dapat mengamankan medali. Selain sebagai Paralimpiade, ia adalah peserta Piala Dunia Beregu 2009 dan 2011 untuk Afrika Selatan.

Pada tahun 2018, ia berhasil lolos ke turnamen bergengsi Wimbledon , wanita kulit hitam Afrika Selatan pertama yang melakukannya. Pada tahun yang sama, ia juga berkompetisi di AS Terbuka dan karenanya menjadi pemain tenis kursi roda Afrika pertama yang lolos ke keempat turnamen Grand Slam di tahun yang sama.

                                                 ===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518