Negeri Dunia Dongeng Yang Dipersunting Oleh pengusaha

Bagai hidup di negeri dongeng. Wanita beruntung yang berhasil dipersunting pangeran yang tak lain anak dari mantan Gubernur Bank Indonesia. Dialah Putri Herlina. Perempuan dengan keterbatasan fisik, yang jauh dari kata sempurna. Lahir dari keluarga yang tak menginginkannya membuat Herlina dirawat di sebuah panti asuhan, Yayasan Sayap Ibu. Herlina lahir dengan cacat fisik yaitu tidak memiliki tangan, wajah cantik dan kesederhanaannya mampu memikat hati Reza (Sang Calon Suami).

Putri Herlina ingin hidup normal seperti wanita lainnya, dia ingin keluar dari panti dan menikah dengan pria idaman yang tidak buntung seperti dirinya. Doanya yang tidak pernah putus akhirnya dikabulkan oleh Allah SWT, tidak disangka seorang lelaki gagah dari kalangan orang terpandang melamarnya dan mempersuntingnya menjadi istri. Reza Hylliard adalah seorang lelaki yang sangat hebat, sebab dia mau menerima kekurangan istrinya itu. Kedua orangtua dan saudaranya saya pikir juga adalah orangtua dan keluarga yang hebat, sebab dengan kebesaran jiwanya mereka mau menerima pilihan anaknya. Sangat langka ada pria yang mempunyai pikiran seperti Reza. Orang normal seperti Anda, termasuk saya, pasti ingin yang sempurna, mendapat jodoh yang sepadan, sehak fisik dan jasmani. Tetapi, Reza menurut saya extraordinary, dia melihat dengan mata hati, bukan dengan mata fisik semata.

Meski tak memiliki tangan, Herlina mampu menjalani kegiatan dengan baik, misalnya saja menulis, mengganti baju, mandi, gosok gigi bahkan menggunakan komputer. Reza menerima segala kekurangan dan kelebihan wanita berparas ayu ini. Menurut Reza sosok Herlina sangat sempurna, ia bukan hanya cantik secara fisik, tapi juga hati.

                                                 ===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518