Perjuangan Supir Trailer Sukses Membuka Toko Kaki Palsu Dengan Harga Terjangkau Para Difabel


Ferry Setyawan, warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, merupakan penyandang disabilitas yang tangguh. Ferry kehilangan satu kaki karena harus diamputasi setelah mengalami kecelakaan kerja pada 2005. Namun, ia tak menyerah begitu saja. Ia usaha pengrajin kaki palsu yang membuat penyandang disabilitas lain kembali tersenyum bahagia. Sebab, kerajinan kaki palsu yang dijual dengan harga terjangkau membuat difabel bisa berjalan lagi. Di sebuah ruangan berukuran 1,5 x 5,5 meter yang ada di depan rumahnya, Ferry membuat kaki-kaki palsu tersebut. Di dalam ruangan itu terdapat beberapa contoh kaki palsu yang telah dibuatnya, mulai dari yang kecil hingga besar. Menurut Ferry, tak mudah membuat kerajinan kaki palsu. Selama ini, ia belajar membuat kaki palsu secara otodidak.
Pada tahun 2005 mengalami kecelakaan kerja. Saat itu, ia bekerja sebagai supir truk trailer, namun Ketika hendak mengantarkan barang milik perusahaan, ia mengalami kecelakaan yang serius. Mengakibatkan kondisinya sulit untuk selamat dan satu-satunya dengan harus diamputasi. Saat itulah, ayah dua anak itu tidak memiliki kaki. Saat kembali tanah kelahiran pada awal 2016, Ferry tidak memiliki pekerjaan. Di tengah kebingungan itu, seorang tetangganya menyarankan agar belajar membuat kerajinan kaki palsu. Dari proses pembuatan kaki palsu itu dalam otaknya, ia mulai membuat kaki palsu untuk dirinya sendiri. Ia belajar secara otodidak dan ulet dengan modal Rp 10 juta. Setelah setahun, Ferry baru berhasil membuat kaki palsu yang nyaman dan mencoba untuk para penyandang difabel lain.
Sampai sekarang, Ferry tak memasang harga untuk kaki palsu yang dibuatnya. Ia meminta pelanggannya memberi uang seikhlasnya. Apalagi, kaki itu bisa membuat seorang penyandang disabilitas berjalan atau berlari ke

                                                 ===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518