Richard Whitehead, seorang pelari paralimpiade dua kaki asal Inggris, telah mencatatkan namanya sebagai salah satu atlet terbaik dalam sejarah ajang Paralimpiade. Namun, keberhasilannya tidak terjadi begitu saja. Whitehead harus melewati banyak rintangan dan tantangan untuk mencapai puncak kesuksesannya.
Whitehead lahir tanpa kaki pada tahun 1976 di Inggris. Sebagai seorang anak, ia harus menghadapi banyak kendala dalam melakukan aktivitas sehari-harinya. Namun, ia tidak menyerah dan terus berjuang untuk mencapai apa yang diinginkan. Pada usia 16 tahun, Whitehead mulai berlari dan merasa bahwa ini adalah olahraga yang tepat untuknya.
Setelah berlatih dan berkompetisi di tingkat nasional, Whitehead akhirnya mengambil keputusan untuk berfokus pada ajang Paralimpiade. Pada tahun 2006, ia berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia IPC di Assen, Belanda, di mana ia meraih medali perunggu dalam nomor 200 meter. Setahun kemudian, ia berhasil memenangkan medali emas di nomor 200 meter pada Kejuaraan Eropa IPC di Espoo, Finlandia.
Namun, keberhasilan sejati Whitehead terjadi pada Paralimpiade London 2012. Di sana, ia berhasil meraih medali emas di nomor 200 meter dengan catatan waktu yang memecahkan rekor dunia. Pada Paralimpiade Rio 2016, ia berhasil mempertahankan gelarnya sebagai juara dunia di nomor yang sama.
Tentu saja, keberhasilan Whitehead tidak terjadi begitu saja. Ia harus bekerja keras dan berlatih secara intensif untuk mencapai puncak kesuksesannya. Salah satu faktor penting dalam keberhasilannya adalah kerja sama dengan tim pelatih asal Amerika Serikat. Meskipun Whitehead adalah atlet Inggris, ia memilih untuk berlatih dengan tim pelatih Amerika Serikat untuk meningkatkan kemampuannya dalam berlari.
Keputusan ini membuahkan hasil yang luar biasa. Whitehead berhasil mencapai level yang lebih tinggi dalam olahraganya dan berhasil memenangkan medali emas di Paralimpiade London 2012. Keberhasilannya tidak hanya memberikan inspirasi bagi para atlet paralimpiade, tetapi juga bagi masyarakat umum.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional