Keduanya merupakan sarana sebagai “jembatan” sehingga pengguna kursi roda khususnya bisa masuk dan keluar dari kendaraan.
Hal ini sangat praktis, karena pengguna kursi roda tidak perlu berpindah dan bisa tetap berada di kursi roda.
Adaptasi wheelchair lift dan wheelchair ramp ini biasanya dilakukan pada bagian belakang mobil yang berukuran besar, seperti MPV, micro bus, bahkan bus.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.





