Prostetis transtibial adalah sebuah kaki palsu yang ada di bawah lutut. Fungsi dari perangkat ini adalah membantu menjaga berat badan yang sesuai dan memberikan kenyamanan. Pasien yang menggunakan perangkat ini biasanya perlu direhabilitasi saat berjalan karena kaki palsu biasanya tidak bergerak.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Mahasiswa Dengan Segudang Prestasi, Fahmi Husein
Mahasiswa UGM Fahmi Husein lahir pada 18 Mei 1997. Keterbatasan fisik tidak menjadi halangan untuk berkarya dan berprestasi. Justru, selalu muncul...




