Hak Aksesibilitas
Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap fasilitas dan layanan publik. Maka dari itu, negara diwajibkan untuk memudahkan akses yang ada agar semuanya lebih terjangkau dilakukan.
Dengan begitu, para penyandang disabilitas dapat hidup tanpa ketergantungan pada orang lain. Jika hal ini tidak tercukupi, artinya negara gagal untuk memenuhi berbagai hak-hak mereka yang kekurangan untuk hidup lebih baik.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Mary Belle de Varga: Perjuangan Hidup dan Inspirasi Abad ke-20
Mary Belle de Varga: Kehidupan Awal yang Penuh Tantangan Mary Belle de Varga lahir pada awal abad ke-20 dengan kondisi langka, yakni tanpa kedua...



