Apa saja Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku ? pt.3

Hak untuk Hidup

Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dan dijamin negara. Ada enak hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara terhadap mereka yang mengalami disabilitas, yaitu:

Memiliki hak atas penghormatan integritas.
Memiliki hak hidup yang sama.
Mendapatkan penjaminan kelangsungan hidup.
Memiliki jaminan dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, hingga ancaman.
Memiliki jaminan dari segala bentuk eksploitasi dan penyiksaan.
Memiliki jaminan dari penyiksaan, perlakukan yang kejam bahkan tidak manusiawi.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518