Apa saja Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku ? pt.4

Hak Peningkatan Kesadaran

Negara juga perlu mendorong pengetahuan dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kaum penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran agar bisa menghormati hak-hak dan martabat pada orang-orang yang memiliki kekurangan ini.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518