Penyandang cacat biasanya hanya dipandang sebelah mata. Mereka dianggap makhluk lemah yang memerlukan belas kasihan. Namun, Irma Suyanti mampu membuktikan bahwa cacat bukanlah halangan untuk berkarya. Bahkan ia mampu membuktikan bahwa ia dapat berguna bagi orang lain. Penyakit polio tidak menghalangi Irma Suyanti untuk berkarya. Dengan dorongan semangat dan bantuan dari suaminya Agus Priyanto yang juga penyandang cacat ia mampu membuktikan bahwa ia tidak mampu dipandang sebelah mata.
Di Kebumen ini usaha Irma semakin maju. Ia pun menerima banyak pesanan sehingga kebutuhan tenaga kerja harus ditambah guna memenuhi kuota. Hingga saat ini tenaga yang mengolah kain perca ini telah mencapai 2.500 orang. Bahkan 10 ton kain sisa terus didatangkan setiap bulan guna memenuhi pesanan. Untuk terus meningkatkan kualitas produknya setiap tiga bulan sekali Irma mengadakan pertemuan yang diikuti oleh koordinator tiap kecamatan.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.




