Kehilangan Kaki Tak Halangi Aipda Beni Bertugas

Pria kelahiran Bandung 25 Juni 1977 bernama Aipda Beni Hendrik Hernawan, merupakan petugas administrasi Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung. Fisiknya tak sempurna, ia adalah seorang penyandang disabilitas.

Meski memiliki keterbatasan fisik, Aipda Beni tetap menjalankan tugasnya walau harus duduk di atas kursi roda. Beni mengalami kejadian yang mengenaskan, kecelakaan itu harus merenggut kedua kakinya pada 28 November 2005.

Akibat kecelakaan itu, Beni menjadi seorang disabilitas. Ia kehilangan kakinya.
Beni bercerita ketika kecelakaan nahas itu menimpanya. Kala itu, ia bertugas di bagian Unit Kecelakaan Polres Bandung.

Kebetulan, Beni mendapat bagian berjaga malam hari dan telepon kantornya lalu berdering karena ada laporan kecelakaan roda empat di kawasan Nagreg.
Tak terduga, sebuah bus pariwisata tujuan Solo-Jakarta melaju dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk. Otomatis, truk terdorong dan menghantam tubuh Beni yang menghimpit kedua kakinya.

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518