Handry Satriago Ia merupakan CEO General Electric Indonesia. Pria kelahiran Pekan Baru, Riau, 13 Juni 1969, ini menderita lumpuh sejak menempuh pendidikan di bangku SMA. Dalam usia yang masih remaja, Handry harus menerima kenyataan untuk tidak dapat berjalan sebagai akibat dari penyakit kanker yang dideritanya. Meski harus menjalani aktivitas dengan bantuan kursi roda, hal itu tak menjadi penghalang baginya untuk maju dan berprestasi. Handry menamatkan SMA-nya di Labs School Rawamangun tahun 1988, kemudian melanjutkan kuliah di Institut Pertanian Bogor melalui jalur PMDK. Kuliah di IPB sukses dilaluinya dengan menggondol nilai mengesankan. Handry pun berhasil menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 1996 dengan predikat cum laude. Tahun 2010, Handry berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia. Pada tahun itu juga, ia terpilih sebagai CEO General Electric Indonesia setelah berkarier selama 13 tahun di perusahaan tersebut. Karier dan prestasinya terus menanjak hingga ke level dunia.
Selama 15 tahun bekerja di GE, Handry menjalani berbagai tanggung jawab, antara lain di GE International sebagai business development manager di Indonesia dan Singapura, GE Lighting (general manager industrial lighting untuk Indonesia dan Brunei), GE Power Systems (regional black belt quality leader Asia), GE Energy (sales director untuk wilayah Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Kamboja), hingga kemudian meraih posisi puncak di perusahaan ini. Handry gemar membaca, mengoleksi lukisan tradisional Bali, dan melakukan perjalanan. Ia tercatat sebagai anggota dewan penasihat di beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan di corporate university salah satu BUMN. Selain itu, Handry juga merupakan salah seorang pendiri dan mantan champion dari GE Volunteer Indonesia Chapter. Di sini, ia berulangkali meraih penghargaan dari dalam dan luar negeri atas kontribusinya terhadap kegiatan kemasyarakatan. Handry juga menjadi anggota Komite Indonesia di US-ASEAN Business Council.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.





