Mochamad Nur Ramadhani penyandang disabilitas fisik, yang sehari-harinya hanya menggunakan satu kaki palsu atau prostesis. Tidak banyak dokter yang memiliki keterbatasan fisik. Tetapi Dhani, sapaan akrabnya, menunjukkan keterbatasan fisiknya tak menganggunya selama bekerja. Dhani sendiri sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. Ia adalah lulusan S1 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan meraih gelar master dari Humboldt Universitaet Zu Berlin.
Dhani sejak kecil mengikuti ayahnya yang bekerja di Jerman. Selama di Jerman
Namun saat kembali ke Indonesia selepas masa tugas ayahnya selesai, ia divonis menderita kanker tulang. Tepat satu tahun setelah ia tiba di Indonesia. Satu-satunya jalan agar kanker tak terus menjalar ke bagian tubuh yang lain adalah dengan mengamputasi kaki.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





