Seorang anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menderita disabilitas sejak lahir. Anak bernama Tio Satrio usia 10 tahun itu tidak memiliki dua tangan dan dua kaki. Meski memiliki keterbatasan fisik, namun Tio tidak patah semangat untuk belajar. Dia sekarang duduk di kelas 4 Sekolah Luar Biasa (SLB) Firdaus Panawangan. Dengan mulutnya, ia mampu menulis. Kisah inspiratif Tio, menggugah perhatian Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso. Masih dalam suasana HUT Bhayangkara ke-72, Bismo mendatangi rumah Rumah Tio di Dusun Cibogor Desa Panawangan Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu 24 Juni 2018.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





