Ini Penjelasan NPCI Terkait Kode Khusus Nomor Pertandingan Peparnas XVI Papua

Pada Peparnas ke-16 di Papua, atlet disabilitas dari 34 provinsi berkompetisi di 12 cabang olahraga. Cabangnya termasuk angkat berat, atletik, boccia, bulu tangkis, catur, judo, menembak, panahan, renang, sepak bola cerebral palsy, tenis kursi roda, dan tenis meja. Di Peparnas, istilah “para” dihilangkan atau diganti dengan spesifikasi seperti judo tuna netra dan bulu tangkis kursi roda.

NPCI menetapkan aturan untuk peserta, termasuk syarat medis. Atlet dibagi menjadi dua kelas: Kelas Elite untuk atlet nasional dan internasional, serta Kelas Nasional untuk yang belum bertanding di level internasional. Pembagian ini berlaku pada cabang seperti bulu tangkis, catur, judo, menembak, dan renang.

Peparnas menerapkan klasifikasi khusus berdasarkan kondisi fisik peserta. Misalnya, di atletik, aturan mengacu pada IPC Athletic Rules dengan klasifikasi disabilitas seperti hambatan fisik, penglihatan, pendengaran, dan intelektual.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu/Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518