Kisah Penyandang Disabilitas Sukses Kembangkan 4 Usaha Sekaligus

Supri Hartadi, penyandang disabilitas dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengelola empat usaha bersama istrinya, Yuliani Mendrofa, dan anak mereka. Dengan dukungan Sentra Budi Perkasa Palembang melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), Supri memulai usaha ikan hias dengan modal Rp2 juta selama pandemi dan membuka counter pulsa dengan tambahan modal Rp1,5 juta pada 2023.

Supri juga menjual barang bekas seperti botol plastik dan kardus, memperoleh pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan dengan keuntungan Rp600.000-Rp700.000. Meskipun usahanya sempat dijalankan dari ruko yang dijual, kini ia beroperasi dari rumah orangtuanya.

Semangat Supri semakin meningkat setelah kelahiran anak pertama, Aqila Silviani Hartadi, pada 1 Maret 2024. Dukungan dari Sentra Budi Perkasa Palembang dan Kemensos membantu dengan bantuan nutrisi, perlengkapan bayi, dan perubahan status BPJS istri menjadi PBI-JK. Selain itu, Kemensos juga memberikan bantuan untuk mengembangkan usaha warung sembako Supri.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu/Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518