Pada pukul dua siang, Sabar turun dari kereta untuk membeli air minum. Namun, saat naik kembali, kereta mulai bergerak, dan ia terpeleset sehingga kakinya masuk ke kolong kereta. Dalam wawancaranya di kantor PMI Solo pada 6 Desember 2021, Sabar mengingat detik-detik mencekam ketika dievakuasi. Ia mengalami luka parah pada kakinya, dengan darah yang terus mengucur hingga tulangnya terlihat.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





