Cedera patah tulang adalah kejadian yang tidak dapat diprediksi dan sering terjadi akibat kecelakaan, cedera olahraga, atau kekerasan. Patah tulang terjadi ketika tulang mengalami keretakan atau pecah menjadi beberapa bagian. Meskipun umumnya tidak mengancam nyawa, patah tulang memerlukan perawatan medis segera untuk mencegah kondisi semakin parah.
Patah tulang terbagi menjadi dua jenis: tertutup, di mana tulang yang patah tidak menembus kulit, dan terbuka, di mana sebagian tulang terlihat menembus kulit. Penanganan patah tulang dapat dilakukan secara konvensional dengan gips, bidai, atau traksi, serta melalui operasi dengan penggunaan sekrup, kawat, dan pen. Penanganan yang tepat penting untuk memastikan penyembuhan yang efektif dan mencegah kecacatan.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





