Halil menunjukkan kekuatan mental tidak hanya sebagai atlet tetapi juga dalam kehidupan sehari-harinya, meskipun dengan keterbatasan fisik. Ia terus berjualan tisu di jalanan Jakarta, menawarkan tisu kepada pengendara di lampu merah.
Sebagai penjual tisu sebelum menjadi atlet, Halil menceritakan bahwa ia diperkenalkan kepada dunia olahraga disabilitas oleh seorang teman atlet disabilitas yang ia temui di jalanan. Teman tersebut mengajaknya bergabung dengan NPC (National Paralympic Committee Indonesia), di mana Halil kemudian diperkenalkan kepada ketua pembina atlet disabilitas.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





