Pada tahun 2010, Mulyono, warga Salatiga, harus menghadapi kenyataan pahit setelah kakinya diamputasi akibat kecelakaan kerja. Saat itu, material bangunan menimpa kaki kirinya ketika ia bekerja di perusahaan mebel di Boyolali. Setelah amputasi, Mulyono mengalami keterpurukan dan merasa hidupnya berakhir. Ia tidak bisa beraktivitas normal selama dua tahun. Meski perusahaan tempatnya bekerja menjanjikan untuk menanggung kebutuhan hidupnya, Mulyono merasa dikucilkan karena kondisinya. Namun, Mulyono perlahan bangkit dan memulai usaha sendiri. Ia kini memproduksi mainan truk untuk anak-anak dari rumahnya. Kisah Mulyono adalah contoh inspiratif tentang semangat untuk bangkit meski menghadapi keterbatasan fisik.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





