Yopi (35), seorang pemilik bengkel, mengalami kecelakaan motor pada 2019 yang mengakibatkan penggumpalan darah di kaki kirinya. Setelah menjalani pengobatan tradisional dan pemasangan pen, ia mengalami komplikasi saat jatuh lagi, membuat pen di kakinya menonjol keluar. Proses pemulihan terhambat oleh pandemi COVID-19, memaksanya menjalani amputasi kaki kirinya. Meskipun menghadapi cobaan berat, Yopi tidak menyerah. Berkat semangat dan ketekunannya, ia kini menggunakan kaki palsu dan berhasil menjadi seorang atlet sepak bola di PSAI (Persatuan Sepakbola Amputasi Indonesia). Kisah Yopi menginspirasi banyak orang dengan menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukanlah halangan untuk terus berjuang dan mencapai impian.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





