Teh Tuntun, seorang wanita berusia 30 tahun yang lahir tanpa tangan dan kaki, menghadapi berbagai tantangan sejak kecil, termasuk tidak dapat bersekolah dan menerima hinaan dari lingkungan sekitarnya. Namun, dengan semangat dan ketekunan, ia berhasil menjadi tulang punggung keluarga dengan membuka usaha kecil-kecilan di rumah, seperti menjual pulsa elektrik dan jajanan anak-anak. Meskipun pendapatannya terbatas, Teh Tuntun tetap bersyukur dan berharap dapat mengembangkan usahanya untuk lebih membantu orang tuanya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





