Yoga harus mengalami kenyataan pahit, di usianya yang masih 20 tahun, ia harus kehilangan satu kakinya akibat kecelakaan tabrak lari. Hal itu menyebabkan kaki kanannya diamputasi padahal ia adalah seorang tulang punggung keluarga untuk kedua adiknya yang masih kecil dan Ibunya yang masih menjadi tanggungannyaIbunya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki gangguan pendengaran dan sulit berbicara, namun terkadang ibunya membantu yoga mencari nafkah dengan melepas kerang diupah 5.000/kg. Sedangkan, Ayahnya pergi meninggalkan keluarga ketika Yoga masih kecil, bahkan ia tidak pernah melihat wajah ayahnya sejak kecil.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





