Juru Parkir Disabilitas yang Bertahan Selama 25 Tahun

Asep Maralih, 43 tahun, telah menjadi juru parkir liar di persimpangan jalan kawasan Serua, Ciputat, selama 25 tahun. Meskipun lahir dengan keterbatasan fisik, Asep tidak menyerah dan memilih bekerja sebagai juru parkir untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pendapatannya bervariasi, kadang mencapai Rp 30.000 per hari, tergantung pada jumlah kendaraan yang parkir

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518