Langkah Pertama dalam Kehidupan Baru

Pada 10 November 2017, Proellochs akhirnya bisa berdiri dengan kaki prostetiknya untuk pertama kali. Momen itu begitu emosional, hingga ia dan suaminya tak kuasa menahan air mata. Dengan penuh semangat, ia mulai berlatih berjalan, meskipun harus melewati berbagai penyesuaian dan tantangan dalam menggunakan kaki barunya.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518