Suhartini, seorang penyandang disabilitas yang kehilangan satu kakinya akibat menjadi korban tabrak lari, kini bergabung dengan Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Kabupaten Pangandaran dengan misi besar. Ia ingin menyalurkan bakatnya dalam cabang olahraga tolak peluru, lempar lembing, dan cakram di Pekan Paralimpik Daerah (Peparda). Meskipun awalnya merasa frustrasi dan malu, Suhartini kini lebih percaya diri dan bersemangat mengikuti kompetisi atletik.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





