Cornel Hrisca-Munn lahir pada tahun 1992 di Suceava, Rumania, tanpa kedua tangan dan dengan satu kaki yang terkena polio. Kondisi fisik ini membuatnya mengalami kesulitan dalam bergerak dan beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya. Namun, keterbatasan fisik tidak pernah menghalanginya untuk menjalani hidup dengan penuh semangat dan keberanian.
Sejak bayi, Cornel harus menghadapi kenyataan pahit: ia dibuang oleh orang tua kandungnya di depan sebuah panti asuhan. Diduga alasan ekonomi dan kondisi tubuhnya menjadi penyebab utama mengapa ia ditinggalkan. Namun, nasib Cornel berubah saat ia diadopsi oleh pasangan asal Inggris, yang kemudian membesarkannya dengan penuh kasih sayang dan dukungan.
Di Inggris, Cornel Hrisca-Munn tumbuh menjadi sosok yang luar biasa. Ia tidak hanya belajar beradaptasi dengan keterbatasannya, tetapi juga menunjukkan bahwa semangat hidup mampu melampaui batas fisik. Cornel dikenal sebagai seorang drummer profesional, motivator, dan aktivis disabilitas. Ia bahkan sempat viral di berbagai platform media sosial karena kemampuannya bermain drum meskipun tidak memiliki tangan.
Perjuangan dan Prestasi Cornel Hrisca-Munn
Cornel membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berprestasi. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Oxford dan aktif menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas. Ia juga menjadi inspirasi bagi banyak orang yang menghadapi tantangan hidup, terutama mereka yang lahir dengan kondisi fisik tidak biasa.
Kisah hidup Cornel Hrisca-Munn telah dibagikan di berbagai media internasional, termasuk BBC dan The Guardian. Ia kerap diundang sebagai pembicara untuk membagikan kisah inspiratifnya kepada dunia.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





