Cornel Hrisca-Munn merupakan contoh nyata bahwa penyandang disabilitas mampu berprestasi setara, bahkan melampaui orang-orang tanpa disabilitas. Lahir tanpa tangan dan hanya memiliki satu kaki yang berfungsi, Cornel tak membiarkan keterbatasan fisik menghalanginya meraih impian. Ia sukses menjadi drummer profesional, lulus dari Oxford University, dan menjadi aktivis hak disabilitas yang diakui secara internasional.
Kisah inspiratif Cornel memperkuat pesan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan negara, lembaga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aksesibel bagi semua orang, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
Namun kenyataannya, banyak penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi stigma, diskriminasi, dan kurangnya akses terhadap fasilitas publik dan pendidikan. Menurut para ahli, masalah utama adalah pandangan masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas sebagai “tidak mampu”. Padahal, yang mereka butuhkan hanyalah dukungan, kesempatan, dan alat bantu yang tepat agar bisa berkembang secara optimal.
Dengan melihat contoh seperti Cornel Hrisca-Munn, kita diingatkan bahwa keterbatasan fisik bukan alasan untuk membatasi hak seseorang. Justru semangat dan keberanian mereka menjadi inspirasi yang membuka mata dunia bahwa inklusivitas adalah hak, bukan pilihan.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





