Di titik terendah hidupnya setelah kehilangan kedua kakinya akibat kecelakaan lalu lintas, Loredana Toma menemukan kekuatan dari orang-orang terdekat. Keluarganya tidak hanya memberikan dukungan emosional, tetapi juga membantu menyesuaikan rumah untuk kebutuhan kaki palsu (prostesis) dan mobilitasnya. Teman-temannya secara bergantian mengunjunginya, bahkan rela menggendongnya ke mobil hanya untuk mengajaknya jalan-jalan melepas penat—sebuah kebersamaan yang menjadi penyembuh luka batinnya.
Warga desa pun turun tangan menggalang dana untuk membantunya membeli prostetik berkualitas dan biaya rehabilitasi. “Mereka tidak membiarkan aku menghadapi ini sendirian,” kenang Loredana dengan haru. Pengalaman ini mengajarkannya betapa dukungan komunitas adalah kunci bagi penyandang disabilitas untuk pulih secara fisik dan mental.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





