Respons pemerintah Thailand terhadap Chatree Krawacharathada menuai pujian dari publik dan komunitas internasional. Setelah kisahnya viral di media sosial, Menteri Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia Thailand, Chuti Krairerk, segera mengambil tindakan nyata.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak unggahan viral tersebut beredar, menteri tersebut memerintahkan Departemen Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (DEPD) untuk menindaklanjuti kasus ini secara langsung. Respons pemerintah Thailand terhadap Chatree Krawacharathada ini menunjukkan keseriusan negara dalam mendukung potensi luar biasa dari kaum disabilitas.
“Kami tidak ingin melihat potensi besar seperti Chatree Krawacharathada terbuang sia-sia,” tegas Chuti dalam konferensi pers, seperti dilansir oleh Bangkok Post.
Sebagai tindak lanjut, DEPD membentuk tim khusus untuk melakukan assessment komprehensif terhadap kebutuhan dan kemampuan Chatree. Selain itu, mereka juga membantu mencarikan tempat magang yang sesuai dengan minat dan kompetensinya.
Langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa respons pemerintah Thailand terhadap Chatree Krawacharathada tidak hanya reaktif, tetapi juga solutif dan strategis. Pemerintah Thailand ingin memastikan bahwa individu seperti Chatree memiliki akses yang sama terhadap kesempatan kerja dan pengembangan diri.
Selain itu, kisah ini juga memicu diskusi penting di berbagai forum komunitas seperti ForumInklusif.id, yang menyebut bahwa model respons seperti ini bisa menjadi inspirasi bagi negara lain.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





