Dari Kehilangan Kaki Menuju Prestasi Dunia
Mami Tani, lahir pada 12 Maret 1982 di Kesennuma, Jepang, mengalami titik balik hidup ketika didiagnosis mengidap kanker tulang (osteosarcoma) saat kuliah di Waseda University. Akibatnya, ia harus menjalani amputasi pada kaki kanannya di bawah lutut.
Sebelumnya, Mami aktif sebagai atlet dan anggota tim cheerleader. Kehilangan kaki menjadi ujian berat, baik secara fisik maupun mental. Namun, ia memilih bangkit dengan menekuni atletik paralimpik, khususnya nomor lompat jauh.
Mami tampil di tiga Paralimpiade berturut-turut—Athena 2004, Beijing 2008, dan London 2012—dalam kelas T44. Perjuangannya membuahkan hasil ketika meraih medali perunggu pada Kejuaraan Dunia Para Atletik 2013 di Lyon. Prestasi ini menegaskan dirinya sebagai salah satu atlet lompat jauh difabel terbaik di dunia.
Mendobrak Batas Lewat Paratriathlon
Setelah lebih dari satu dekade di dunia atletik, Mami mencoba tantangan baru: paratriathlon. Ia mulai berkompetisi secara profesional pada 2016. Hanya dalam waktu singkat, ia mencetak sejarah sebagai atlet Jepang pertama yang meraih medali emas di Kejuaraan Dunia Paratriathlon 2017 di Rotterdam (kelas PTS4).
Prestasinya berlanjut dengan medali perunggu di Gold Coast 2018, serta beberapa kemenangan di ajang internasional lainnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa semangat juangnya tidak terbatas pada satu cabang olahraga saja.
Peran Ganda sebagai Ibu dan Inspirator
Selain berkarier sebagai atlet, Mami bekerja di Suntory Holdings. Ia juga aktif dalam kegiatan sosial, mulai dari edukasi pemuda, pemulihan bencana, hingga promosi olahraga disabilitas.
Mami adalah ibu dari satu anak. Ia menjalani hidup dengan filosofi work-life integration, yaitu menggabungkan peran sebagai ibu, atlet, dan profesional secara harmonis.
Kisah Mami Tani bukan hanya tentang kemenangan di lapangan. Lebih dari itu, ia mengajarkan keberanian untuk mencoba hal baru, keteguhan menghadapi cobaan, dan inspirasi untuk tidak menyerah meski menghadapi rintangan besar.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





