Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan kaki prostetik untuk penyandang disabilitas di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Program ini bertujuan membantu penerima agar lebih mudah bergerak, bekerja, dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Salah satu penerima bantuan adalah Hendi Suhendi, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea. Ia kehilangan kaki kanan setelah menjalani amputasi akibat kecelakaan kerja di bengkel las dan besi.
Penyaluran Kaki Prostetik untuk Penyandang Disabilitas
Meski mengalami keterbatasan fisik, Hendi tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, ia juga dipercaya warga menjadi Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
Hendi mengaku sangat bersyukur setelah menerima bantuan kaki prostetik dari BAZNAS. Dengan alat bantu tersebut, ia dapat bergerak lebih nyaman dan menjalankan pekerjaan dengan lebih mudah.
Bantuan BAZNAS Tingkatkan Mobilitas Penyandang Disabilitas
Program bantuan ini menjadi bentuk kepedulian BAZNAS terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan alat bantu. Oleh karena itu, bantuan kaki prostetik diharapkan mampu meningkatkan mobilitas sekaligus kemandirian penerima manfaat.
Di sisi lain, penyaluran alat bantu ini juga memberikan semangat baru bagi penyandang disabilitas untuk tetap produktif. Sementara itu, BAZNAS terus berupaya menghadirkan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat di berbagai daerah.
Dengan demikian, bantuan kaki prostetik untuk penyandang disabilitas tidak hanya memudahkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga membantu penerima menjalani kehidupan dengan lebih percaya diri.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
