Prostetik Berbahan Limbah Plastik Dukung Penyandang Disabilitas dan Ekonomi Sirkular

Prostetik berbahan limbah plastik menjadi salah satu inovasi yang mendukung penyandang disabilitas sekaligus menjaga lingkungan. Teknologi ini memanfaatkan limbah plastik sebagai bahan baku prostetik melalui konsep ekonomi sirkular dan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 2,8 juta ton sampah setiap tahun. Sebanyak 16,1 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Selain itu, sekitar 38,97 persen sampah masih belum terkelola dengan baik.

Prostetik Berbahan Limbah Plastik untuk Penyandang Disabilitas

Limbah plastik seperti PET, PP, dan HDPE termasuk jenis yang mudah didaur ulang. Oleh karena itu, material tersebut memiliki potensi besar untuk diolah menjadi prostetik yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas.

Pemanfaatan limbah plastik sebagai bahan prostetik tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan. Dengan demikian, inovasi ini juga membantu menghadirkan alat bantu yang lebih berkelanjutan dan bernilai guna.

Ekonomi Sirkular Dorong Inovasi Prostetik

Konsep ekonomi sirkular mulai berkembang sejak tahun 1960-an. Model ini bertujuan memperpanjang umur penggunaan sumber daya, mengurangi limbah, dan menekan dampak lingkungan akibat proses produksi.

Sementara itu, ekonomi sirkular mendorong perusahaan menarik kembali limbah plastik hasil produksinya untuk didaur ulang. Material tersebut kemudian dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku produk baru, termasuk prostetik berbahan limbah plastik.

Selain itu, penerapan program CSR menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan assistive technology bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan inovasi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518