Tangan Prostetik Gelombang Otak Karya Mahasiswa UI Bantu Penyandang Disabilitas

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengembangkan tangan prostetik gelombang otak bernama Afta B-ionik. Inovasi ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas beraktivitas tanpa memerlukan operasi penanaman sensor. Sensor cukup ditempelkan pada kepala, sedangkan prostetik dipasang menggunakan soket di bahu.

Pengembangan Afta B-ionik berawal dari tantangan yang diterima Arifin dari komunitas disabilitas di Australia. Selanjutnya, Arifin bekerja sama dengan Muhammad Yusuf Abdurrahman dan dosen pembimbing Agung Samsudin. Penelitian dimulai pada 2017 dengan dukungan dana riset sebesar Rp200 juta.

Teknologi EEG pada Tangan Prostetik Gelombang Otak

Afta B-ionik memanfaatkan teknologi electroencephalography (EEG) untuk membaca sinyal otak. Selain itu, machine learning menerjemahkan sinyal tersebut menjadi berbagai gerakan, seperti menggenggam, mendorong, menarik, dan mencubit.

Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Internet of Things (IoT). Oleh karena itu, teknologi tersebut berpotensi mengendalikan berbagai perangkat lain hanya melalui gelombang otak.

Lebih Terjangkau untuk Penyandang Disabilitas

Harga prostetik impor dapat mencapai Rp500 juta, belum termasuk biaya operasi sekitar Rp150 juta. Sebaliknya, Afta B-ionik diperkirakan dapat dipasarkan dengan harga sekitar Rp50 juta.

Selain lebih terjangkau, alat ini juga dapat digunakan oleh penyandang disabilitas yang tidak memiliki anggota tubuh sejak lahir. Dengan demikian, pengguna tidak perlu mengandalkan impuls otot untuk menggerakkan prostetik.

Arifin dan tim berharap Afta B-ionik menjadi solusi prostetik yang fungsional, canggih, dan mudah diakses. Inovasi ini sejalan dengan motto mereka, “Change Disability into Ability.”

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518