Peserta difabel SNBT menunjukkan semangat luar biasa dalam mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Di Universitas Jember, tiga peserta penyandang disabilitas mengikuti ujian dengan percaya diri berkat dukungan fasilitas yang ramah disabilitas.
Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Peserta Difabel SNBT Mengikuti Ujian dengan Percaya Diri
Tiga peserta difabel SNBT terdiri atas dua penyandang disabilitas fisik dan satu penyandang disabilitas pendengaran. Mereka mengikuti ujian bersama peserta lainnya tanpa perlakuan berbeda di dalam ruang ujian.
Selain itu, mereka mengaku mampu mengerjakan soal dengan nyaman karena fasilitas yang disediakan telah mendukung kebutuhan peserta disabilitas.
Fasilitas Inklusif Mendukung Peserta Difabel SNBT
Panitia UTBK-SNBT Universitas Jember menyediakan berbagai fasilitas untuk meningkatkan aksesibilitas. Gedung ujian dilengkapi lift, layanan pendampingan, pusat layanan difabel, serta kursi roda bagi peserta yang membutuhkan.
Oleh karena itu, peserta dapat menuju ruang ujian dengan lebih mudah dan aman. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bukti bahwa pendidikan inklusif terus berkembang di Indonesia.
Semangat Meraih Pendidikan Tinggi
Meski memiliki keterbatasan fisik, peserta difabel SNBT tetap optimistis melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Salah satu peserta mengaku tidak merasa minder dan tetap fokus mengerjakan soal demi meraih cita-citanya.
Dengan semangat yang kuat serta dukungan lingkungan yang inklusif, para peserta membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
