Bantuan Kemensos Disabilitas Jangkau 305 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Bantuan Kemensos disabilitas kembali disalurkan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Sebanyak 305 lansia dan penyandang disabilitas di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menerima bantuan untuk mendukung kesejahteraan, kemandirian, dan keberfungsian sosial mereka.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Bantuan Kemensos Disabilitas Melalui Program ATENSI

Program ATENSI yang dijalankan Kemensos melalui Sentra Handayani menyasar masyarakat yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, bantuan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing penerima agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Bantuan Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian

Bantuan Kemensos disabilitas mencakup kebutuhan dasar, alat bantu mobilitas, serta dukungan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Program ini diharapkan membantu penerima menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah.

Tidak hanya itu, Kemensos juga memberikan bantuan kewirausahaan berupa modal usaha bagi sebagian penerima manfaat. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.

Komitmen Pemerintah Mendukung Kelompok Rentan

Melalui program ATENSI, pemerintah berupaya menghadirkan layanan sosial yang lebih inklusif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga pada pemberdayaan agar penerima manfaat dapat hidup lebih mandiri.

Dengan demikian, bantuan Kemensos disabilitas menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas di Indonesia.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518