Penguatan Hak bagi Disabilitas Tak Tampak Akibat Penyakit Kronis

Disabilitas tak tampak sering kali tidak dikenali karena kondisi yang dialami penyandangnya tidak terlihat secara fisik. Padahal, penyakit kronis seperti diabetes, lupus, atau gangguan autoimun dapat membatasi aktivitas sehari-hari dan memengaruhi kualitas hidup. Oleh karena itu, pengakuan terhadap disabilitas tak tampak menjadi langkah penting untuk memastikan setiap individu memperoleh hak yang setara.

Masih banyak penyandang disabilitas tak tampak yang menghadapi stigma dan kesalahpahaman. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, transportasi, hingga fasilitas publik. Di berbagai negara, penggunaan simbol bunga matahari mulai diperkenalkan sebagai penanda bagi individu dengan disabilitas tak tampak agar memperoleh dukungan yang sesuai di ruang publik.

Hak Penyandang Disabilitas Tak Tampak

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan perlindungan terhadap individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, maupun sensorik. Selain itu, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

Hak tersebut meliputi aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, pengakuan hukum, hingga kesempatan hidup mandiri. Namun, penyandang disabilitas tak tampak masih menghadapi tantangan karena kondisi mereka sering tidak diakui sebagai bentuk disabilitas.

Pentingnya Pengakuan dan Kebijakan yang Inklusif

Konsep International Classification of Functioning (ICF) menjelaskan bahwa disabilitas tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik, tetapi juga dipengaruhi kemampuan individu dalam beraktivitas serta lingkungan tempat mereka hidup. Dengan demikian, penyakit kronis yang membatasi fungsi tubuh juga dapat menyebabkan disabilitas meskipun tidak terlihat secara langsung.

Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif serta sistem asesmen yang akurat agar penyandang disabilitas tak tampak memperoleh perlindungan hukum dan akses layanan yang sesuai. Dukungan dari pemerintah, tenaga kesehatan, dunia kerja, dan masyarakat juga menjadi kunci untuk mengurangi stigma serta menciptakan lingkungan yang ramah bagi semua.

Penguatan hak bagi penyandang disabilitas tak tampak merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan menghargai keberagaman kondisi setiap individu.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518