Angkasa Pura II Bagikan 70 Kaki Palsu Gratis untuk Warga Tangerang

Kaki palsu gratis diberikan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada 70 warga di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Program ini bertujuan membantu penyandang amputasi agar kembali aktif dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Penyaluran bantuan dilakukan bekerja sama dengan Kick Andy Foundation serta didukung oleh Dinas Sosial Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Program CSR untuk Penyandang Disabilitas

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa pembagian kaki palsu gratis merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang membutuhkan alat bantu prostetik.

Dari total penerima, sebanyak 18 warga berasal dari Kabupaten Tangerang, sedangkan 52 lainnya merupakan warga Kota Tangerang.

Telah Menjangkau Berbagai Daerah

Program bantuan ini tidak hanya dilaksanakan di Tangerang. Angkasa Pura II juga menjalankan kegiatan serupa di berbagai cabang perusahaan di Indonesia.

Hingga saat pelaksanaan program tersebut, perusahaan telah menyalurkan 377 kaki palsu gratis di 13 cabang sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan Mobilitas dan Produktivitas

Bantuan prostetik diharapkan mampu membantu penyandang amputasi kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mandiri.

Selain meningkatkan mobilitas, program ini juga diharapkan dapat mendorong penerima untuk kembali bekerja, beraktivitas, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara lebih produktif.

Komitmen Berkelanjutan di Bidang Sosial

Angkasa Pura II menyebutkan bahwa nilai bantuan dalam program tersebut mencapai Rp1,25 miliar. Ke depan, perusahaan berharap kolaborasi sosial tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup sektor pendidikan dan keagamaan.

Program kaki palsu gratis ini menjadi salah satu contoh sinergi antara perusahaan, yayasan sosial, dan pemerintah daerah dalam mendukung penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap alat bantu yang layak.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518