Bantuan kaki palsu Kemensos diserahkan kepada lima penyandang disabilitas fisik di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program ini bertujuan meningkatkan mobilitas, kemandirian, serta kualitas hidup penyandang disabilitas melalui penyediaan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Program Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Penyaluran bantuan kaki palsu Kemensos dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari program rehabilitasi sosial yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, jajaran Dinas Sosial Kotawaringin Barat, pekerja sosial, serta pendamping sosial.
Mendorong Kemandirian Penerima Manfaat
Menurut perwakilan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, bantuan kaki palsu merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Selain membantu aktivitas sehari-hari, alat bantu prostetik diharapkan dapat meningkatkan kemandirian penerima manfaat sehingga mereka dapat kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kolaborasi untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kemensos RI berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar layanan rehabilitasi sosial dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program bantuan kaki palsu Kemensos, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh akses terhadap alat bantu yang layak sehingga kualitas hidup mereka semakin meningkat.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
