Inovasi Kaki Palsu 3D Printing, Solusi Prostetik yang Lebih Terjangkau

Kaki palsu 3D printing menjadi salah satu inovasi yang mengubah dunia prostetik. Teknologi ini memungkinkan proses pembuatan kaki palsu lebih cepat, lebih murah, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pengguna.

Salah satu pelopornya adalah perusahaan rintisan Jepang, Instalimb, yang mengembangkan prostetik berbasis pencetakan tiga dimensi untuk membantu penyandang amputasi, terutama di negara berkembang.

Kaki Palsu 3D Printing Perluas Akses Prostetik

Di banyak negara, biaya prostetik yang tinggi masih menjadi hambatan. Selain itu, proses pembuatan secara konvensional dapat memakan waktu hingga beberapa minggu.

Melalui kaki palsu 3D printing, bentuk kaki pengguna dipindai secara digital, kemudian diproses menggunakan perangkat lunak sebelum dicetak dengan printer 3D. Metode ini memangkas waktu produksi dari sekitar tiga hingga empat minggu menjadi hanya sekitar 24 jam.

Biaya Lebih Terjangkau dan Nyaman

Instalimb memproduksi prostetik dengan biaya sekitar 20.000 peso Filipina atau sekitar 400 dolar AS. Nilai tersebut hanya sekitar sepersepuluh dari harga prostetik konvensional.

Selain lebih terjangkau, prostetik dibuat menggunakan material campuran plastik dan karbon (polylactic acid carbon) yang ringan, kuat, dan memberikan tingkat kecocokan lebih baik karena disesuaikan dengan data digital pengguna.

Teknologi AI Dukung Pengembangan Prostetik

Selain memanfaatkan printer 3D, Instalimb juga mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini membantu mengotomatisasi desain prostetik, mengurangi ketergantungan pada tenaga ahli, serta memperluas layanan ke daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan.

Dampak bagi Penyandang Amputasi

Produksi yang lebih cepat memungkinkan pengguna segera memulai rehabilitasi. Dengan demikian, proses belajar berjalan, menjaga massa otot, hingga kembali bekerja dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan metode konvensional.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518