Rosie Davis Tanpa Kaki Pantang Menyerah Jadi Skater

Rosie Davis tanpa kaki pantang menyerah jadi skater. Gadis kecil berusia 7 tahun dilahirkan dengan kelainan langka yang disebut spinal segmental dysgenesis. Kondisi ini membuatnya kehilangan 5 ruas tulang tulang punggungnya sepanjang 10 cm. Akibatnya, kedua kakinya diamputasi, kendati demikian Rosie Davis tak pernah menyerah dan sangat terobsesi ingin menjadi Skater.

Sekarang, hampir tepat dua tahun berlalu setelah kedua kakinya diamputasi. Rosie bertekad untuk menjalani hidup dengan penuh dan menikmati bermain game, berenang bahkan menari. Dia juga belajar keras untuk menjadi skateboard dan sering memamerkan keahliannya untuk teman-teman dengan zoom naik turun di jalan raya.

Rosie mengalami efek samping yang mengancam nyawanya. Kehilangan tulang punggung membuat bagian atas tubuhnya kurang mendapat dukungan. Organ dalamnya sedikit demi sedikit dihancurkan oleh tubuhnya sendiri.

Jika dibiarkan begitu saja, organ dalam tubuhnya akan hancur. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan bahwa ginjal Rosie sudah menampakkan tanda-tanda kerusakan. Oleh karena itu, dokter mengambil langkah cepat, yaitu memotong kakinya untuk mengganti tulang punggung.

Dalam waktu 13 jam, dokter mengamputasi bagian kaki di bawah lutut. Tulang kaki ini akan dipasang mengisi celah celah di tulang punggungnya. Batang logam ditambahkan untuk melekatkan tulang belakang bagian atas dan pinggul, agar dapat memberikan dukungan tambahan.

Sang ayah, Scott, sangat bersukur karena dokter telah memperpanjang harapan hidup anaknya menjadi sama dengan anak-anak lain pada umumnya. Operasi ini juga akan membantu Rosie menghidupkan kembali indra di kakinya. Ia akan dapat berjalan nantinya dengan bantuan kaki palsu.

“Apa yang dia ingin lakukan hanyalah menjadi seperti kakaknya, naik sepeda seperti kakaknya, berjalan seperti kakaknya,” kata sang ibu, Mandy.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.

2. Lolos Uji Kompetensi.

3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.

4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.

SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518