Fudin Menerima Bantuan Kaki Palsu Baru. Fudin (23), seorang pemuda di Kota Kendari yang menerima bantuan kaki palsu, memiliki cerita pilu saat dia kehilangan kakinya. Saat itu, sekitar 2017 dia bertugas di kamar mesin salah satu kapal angkutan di Kota Kendari. Malang tak dapat ditolak, saat berada didekat mesin yang berputar, kaki kirinya terjepit roda mesin yang menghubungkan ke baling-baling kapal. “Sejak saya keluar rumah sakit, pekerjaan saya hanya bolak-balik rumah dan masjid,” cerita Fudin.
Padahal, di usianya yang masih muda, Fudin sempat bermimpi memiliki pekerjaan layak. Sebab, dia memiliki sejumlah saudara yang masih harus dibantu. Saat mendengar ada bantuan kaki palsu dari salah satu badan usaha milik negara, Fudin langsung bergegas menjemput. Bahkan, sebelum memakai kaki palsu baru miliknya diluar rumah, dia sempat mencoba menggunakan itu didepan para penerima kaki palsu lainnya.
Manajer engineering PLN UPDK Kendari, Wisnu Aji Wibowo mengatakan, pemberian kaki palsu kepada warga Kota Kendari merupakan program nasional. Bekerjasama dengan lembaga Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Kendari, program ini bertujuan meringankan beban warga yang membutuhkan. “Harga tiap kaki palsu berkisar Rp 10 juta lebih. Dari program kaki palsu pemerintah, Sulawesi Tenggara tahun ini dapat delapan buah dari seluruh Indonesia.” ujar Wisnu Aji Wibowo.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





