Jeremy Payton (55) mengalami kecelakaan di pabrik saat bekerja 17 tahun lalu. Saat itu, tangannya masuk ke dalam mesin pencampur. “Ketika kecelakaan itu terjadi, saya tidak menyadari betapa seriusnya hal itu. Saya pergi untuk mencari bantuan di tempat kerja dan berkata, ‘saya pikir saya telah mencabut beberapa kulit dari tangan saya’. Ketika saya melihat tangan saya, saya menyadari bahwa jari saya telah hilang,” ujar Payton.
Rekannya segera membawa tiga jari Payton keluar dari mesin dan membungkusnya dengan handuk dan es. Dokter kemudian mencoba menjahit kembali jari tengah dan jari manis Paytoni karena sisanya telah rusak. Namun, setelah dua minggu, jari tersebut harus dilepas karena ada kerusakan pada syaraf.
Dokter yang menanganinya kemudian mempunyai ide untuk mengoperasi jari kaki Payton ke tangan. Prosedur itu membuat ibu jarinya diganti jempol kaki kiri dan dua jari dari kaki kanan. Awalnya, Payton merasa aneh, tapi setelah dia berkonsultasi dengan pasien lain yang juga mengganti jari tangan dengan kaki. Dirinya pun bersedia melakukan operasi.
Rangkaian operasi terjadi selama setahun. Proses penyembuhan Payton juga tidak mudah, karena istrinya baru saja melahirkan anak kembar lima minggu sebelum kecelakaan yang menimpanya. Bagi Payton, kecelakaan tersebut membuat dirinya dapat menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarganya.
“Tanpa operasi ini, aku harus berjuang secara fisik dan mental,” ujarnya.
Setelah operasi ini, dia dapat melakukan kegiatannya lagi, seperti berkebun dan bermain golf. Dia juga dapat mengendarai mobil manual dengan beberapa modifikasi di mobil untuk membantunya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





