Semangat hidup Sarirejo patut diacungi jempol. Meski dua kakinya telah diamputasi karena kecelakaan, dia mampu menafkahi keluarganya. Bahkan, kini ia menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kecelakaan yang membuatnya sempat terpuruk 14 tahun silam. Betapa tidak, kecelakaan tersebut merenggut kedua kakinya. Tidak hanya kedua kakinya harus diamputasi, kecelakaan tersebut membuat Sarirejo kehilangan istri dan pekerjaannya sebagai satpam. Karena sang istri enggan menerima kondisinya yang cacat permanen.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





