Difabel adalah sebutan untuk sesorang yang memiliki kebutuhan khusus untuk mendukung ketidaksempurnaan fisik yang dimiliki. Namun kondisi difabel bukan alasan untuk menjadi orang yang tidak berprestasi dan hanya mengandalkan orang lain. Hal itu dibuktikan oleh salah seorang difabel asal Medan yang bernama Ahmat Faury. Ahmat Faury memiliki segudang prestasi yang bahkan melampaui seseorang yang normal pada umumnya. Baginya lelaki berumur 36 tahun yang terlahir tanpa tangan dan kaki ini, difabelitas bukanlah alasan untuk tidak berkarya dan menggantungkan nasib diri kepada orang lain.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518