Sebagai salah satu dari puluhan juta penyandang disabilitas di Tiongkok, dengan hanya satu kaki, ia merasa tidak ada keadilan bagi penyandang disabilitas, hanya untuk mencapai kehidupan mereka dalam ketidakadilan. Hou Bin, lahir di Kota Jiamusi, Heilongjiang pada tahun 1975, kehilangan kaki kirinya pada usia 9 tahun. Saat itu, karena kondisi keluarga yang buruk, untuk mengobati cedera kaki Hou Bin, keluarga tersebut meminjam uang di mana-mana. Sebagai tulang punggung keluarga, ayah Hou Bin bahkan melakukan beberapa pekerjaan yang sangat berbahaya demi menghemat lebih banyak uang untuk Hou Bin untuk mengobati cedera kakinya, bahkan beberapa kali ia hampir mengalami kecelakaan.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





