Orang dengan disabilitas di Solo masih mengalami diskriminasi saat mencari pekerjaan, karena banyak perusahaan menolak mempekerjakan mereka.Watini menulis lembar formulir tenaga kerja di atas kursi rodanya di Bursa Kerja Solo. Ia menuliskan nama beberapa perusahaan yang membuka lowongan pekerjaaan sesuai keahlian dan pendidikan yang dimilikinya. Nama-nama berbagai perusahaan terpasang di papan pengumuman tak jauh dari Watini berada.
Watini mengatakan masih mengalami perlakuan diskriminasi saat mencari pekerjaan.
“Sudah berkali-kali melamar pekerjaan sering ditolak. Alasannya macam-macam, mulai dari tempat kerjanya tidak memiliki akses untuk penyandang disabilitas, kemudian karena kondisi fisik kita seperti ini juga,” ujarnya.
Komentar senada juga dilontarkan penyandang disabilitas lainnya, Ayu, yang juga ikut dalam Bursa Kerja tersebut.
“Kami juga harus sadar diri, dengan kondisi seperti ini hanya ada beberapa pekerjaan yang pantas untuk kami. Padahal kami juga ingin mencoba hal-hal baru. Selama ini kami hanya bekerja sebagai penjaga atau operator warung internet atau menjadi tukang jahit baju atau jualan roti keliling. Sebenarnya ingin juga kami ikut berbaur bekerja bersama-sama di sebuah perusahaan atau pabrik,” ujar Ayu.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518




