Abdul Halim, Tuna Daksa Raih Gelar Sarjana Hukum

Senyum bahagia terpancar dari raut wajah Abdul Halim. Gairah dalam menapaki langkah masa depan terpancar disetiap pandangannya. Siang itu, pria asal Sumenep Madura ini nampak semangat mempersiapkan kelengkapan wisuda. Perlahan dan penuh hati-hati, Halim mengenakan baju wisuda di Asrama Mahasiswa yang selama ini ia tinggali selama berjuang meraih cita-cita di Kota Surabaya.  Setelah seragam wisuda dipastikan terpasang sempurna, Halim bergegas turun dari lantai 2. Ia menghampiri ibunya di lantai 1 asrama yang sudah datang sejak semalam. Halim mencium tangan ibunya dan meminta restu untuk mengikuti prosesi wisuda.

Abdul Halim merupakan salah satu penyandang tuna daksa yang berhasil menyelesaikan kuliah tepat waktu dan berhasil meraih gelar Sajana Hukum (SH) di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Meskipun memiliki keterbatasan fisik, Halim tidak kenal menyerah demi meraih cita-citanya. Bagi penyandang disabilitas seperti Halim, merantau adalah salah satu pilihan berat. Namun tekad dan keinginan gigih untuk merubah nasib menjadikannya sosok yang kuat. Ia bercerita, saat awal-awal masuk kuliah pernah merasa minder karena keterbatasan fisik. Namun seiring berjalannya waktu, perasaan itu hilang bahkan keterbatasan itu justru menjadi semangat tersendiri.

Sebagai sarjana hukum, Halim bercita-cita ingin mengaplikasikan ilmu selama menempuh studi 4 tahun, yakni menjadi pengacara. Selain itu, ia juga ingin meneruskan pendidikan ke jenang yang lebih tinggi. Atas kegigihannya, pada momen wisuda ke-46 periode genap 2020-2021 ini Halim diganjar penghargaan sebagai mahasiswa terinspiratif. Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Sukadiono menjelaskan, Halim adalah salah satu mahasiswa yang memperoleh beasiswa khusus. Semua biaya kuliah ditanggung penuh oleh UM Surabaya. Menurutnya, dibalik keterbatasan fisik, para penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, terutama secara intelektual mereka sama dengan yang lain. Selanjutnya, kata Sukadioano, pihaknya akan terus memantau perjalanan Halim pasca menyelesaikan kuliah.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Betis Prostesis

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518