Adenike Oyetunde (lahir 5 Maret 1986, Nigeria) adalah sosok inspiratif yang dikenal luas sebagai penyiar radio, pembicara publik, dan advokat hak penyandang disabilitas. Perjalanan hidup Adenike Oyetunde dimulai ketika ia didiagnosis osteosarkoma, sejenis kanker tulang, pada usia 20 tahun. Kondisi ini memaksanya menjalani amputasi kaki kanan di atas lutut, diikuti kemoterapi dan rehabilitasi yang panjang.
Meski menghadapi tantangan besar, Adenike Oyetunde berhasil meraih gelar hukum dari Olabisi Onabanjo University dan Nigerian Law School. Kariernya di dunia penyiaran radio membawanya menjadi suara yang menginspirasi jutaan pendengar di Nigeria. Pada tahun 2017, ia mendirikan Amputees United Initiative, organisasi yang memberikan dukungan emosional, sosial, dan praktis kepada penyandang amputasi. (Baca juga: Profil Tokoh Penyandang Disabilitas Lainnya).
Selain itu, Adenike Oyetunde menulis otobiografi berjudul Adénìké (2019), yang menceritakan perjuangannya melawan kanker dan membangun kehidupan baru. Buku ini menjadi motivasi bagi banyak orang untuk tidak menyerah dalam menghadapi ujian hidup. Pada 2021, Gubernur Lagos mengangkatnya sebagai Penasehat Khusus Senior untuk Penyandang Disabilitas, sebuah posisi yang memperkuat perannya dalam advokasi kebijakan publik.
Dedikasi Adenike Oyetunde telah mendapat pengakuan luas, baik di Nigeria maupun internasional. Kisahnya mengajarkan bahwa keterbatasan fisik bukanlah akhir dari mimpi. Dengan keberanian, kerja keras, dan dukungan komunitas, setiap orang dapat menciptakan perubahan positif.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





