Kakinya boleh saja tak bisa melangkah, mulutnya juga tak bisa bersuara. Namun, di tengah semua keterbatasannya itu tak bisa membuat penyandang disabilitas asal Bali ini tak berprestasi. Dialah I Gede Agus Mertayasa. Pemuda asal Banjar Bernasi, Desa Buduk, Badung ini sudah sukses menghasilkan 100 lebih karya lukis. Goresan kanvas buah karya Agus Mertayasa tersebut juga pernah ditampilkan dalam pameran Festival Kesenian Bali (FKB) Pendang Disabilitas di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali pada Jumat November 2019 lalu.
Di kediamannya, Agus Mertayasa juga memamerkan hasil karya lukisannya. Puluhan lukisan itu tampak ditampilkan berjejer mulai dari lukasin pewayangan, publik figur, Gubernur Bali Wayan Koster, hingga Presiden Joko Widodo. Menariknya, hasil karya pelukis dengan penyandang disabilitas itu sudah dibuatnya sejak kecil, tepatnya saat Agus Metayasa berusia 11 tahun. Ayah Agus Mertayasa, Ketut Sudana mengatakan bahwa pada awalnya sang anak terlahir dalam kondisi normal seperti bayi lainnya. Namun, Agus Mertayasa pernah terjatuh saat berusia setahun yang membuatnya mulai tidak bisa berjalan dan berbicara.
Sudana menceritakan, bakat anaknya tersebut telah terlihat saat Agus Martayasa bersekolah di Taman Kanak-Kanak (TK). Kala itu, Agus sudah terampil dalam hal corat-coret dan menggambar. Berbagai perhargaan sudah diterima Agus di antaranya juara 1 seni lukis Yayasan Bunga Bali, serta meraih penghargaan anak berbakat dan berprestasi tahun 2019. Kini, Sudana hanya berharap sang buah hati bisa terus berprestasi dan menjadi seniman lukis terkenal yang bisa membanggakan Pulau Dewata.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518